Saturday, January 21, 2017

Syarat Mengurus Ijasah Yang Hilang

Syarat Mengurus Ijasah Yang HilangIjasah anda hilang ? - Selamat pagi sobat laresawoo. Kehilangan sesuatu yang dianggap tidak perlu tapi pada kenyataannya kita membutuhkannya adalah sesuatu yang menyakitkan. Seperti yang saya alami beberapa waktu lalu. Setelah saya membuka usaha RT/RW Net, nyaris tidak pernah sama sekali membuka berkas-berkas yang isinya kumpulan ijasah, raport, sertifikat mulai SD sampai SMA. Karena dalam hati sudah tidak ada niat untuk menggunakan ijasah tersebut untuk keperluan lain. Namun belakangan ini ada sebuah tawaran kerja yang menurut saya nyaman untuk saya lakoni dan salah satu syaratnya yaitu ijasah terakhir. Akhirnya mau tidak mau saya harus mengacak-ngacak berkas yang sudah tersimpan rapi dalam almari. Betapa terkejutnya saat mengetahui bahwa ijasah SMA saya benar-benar tidak ada alias hilang. Foto copy an pun tidak ad, yang ada hanya raport dan buku kelas. Nasi sudah menjadi bubur, mau tidak mau saya harus mengurus ijasah yang hilang tersebut ke sekolah yang bersangkutan.

Sebelum melakukan proses tersebut, saya sudah mencari informasi di internet apa saja syarat-syarat mengurus ijasah yang hilang. Dengan modal informasi dari internet tersebut, dengan langkah mantab saya menuju ke sekolah yang bersangkutan. Setibanya di sekolah, informasi yang saya dapat dari internet tersebut hanya beberapa saja yang berguna. Akhirnya dengan berat hati saya harus pulang ke rumah dengan membawa daftar syarat-syarat dari sekolahan. Jika saat ini sobar blogger mengalami hal yang sama yaitu kehilangan ijasah, mungkin artikel ini bisa sedikit membantu untuk mempersiapkan apa yang dibutuhkan.

Syarat Mengurus Ijasah SMA Yang Hilang

Adapun syarat atau berkas yang harus dipersiapkan adalah :
  1. Surat kehilangan dari kepolisian (bagi yang masih dibawah 17 tahun bisa diwakili)
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Disiarkan media massa apabila hilang (dilampiri surat keterangan dari Kepala Desa jika hilang karena bencana alam)
  4. Raport asli dan foto copy (jika raport juga hilang, silahkan lapor ke pihak Kepolisian)
  5. Foto Copy ijasah/STTB yang hilang
  6. Foto Copy ijasah/STTB sekolah dibawahnya
  7. Akta kelahiran
  8. Membuat permohonan kepada Kepala Sekolah (bagi sekolah yang masih aktif) dan ke Kepala Dinas Pendidikan (jika sekolah sudah tidak aktif)
  9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai Rp. 6000
  10. Surat Pernyataan Saksi (teman sekolah satu kelas/angkatan) bermaterai Rp. 6000 dan dilampiri foto copy ijasah dan KTP rangkap satu
  11. Buku Induk Asli dan foto copy yang dilegalisir rangkap satu
  12. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah, untuk SD surat pengantar dari Kepala UPTD Kecamatan
  13. Data Nilai, DKN dan data lain yang relevan
  14. Materai dua lembar Rp. 6000 dan dua lembar foto hitam putih 3 x 4 terbaru tampak telinga

Empat belas nomer diatas adalah berkas-berkas yang harus anda lengkapi sebelum menuju ke Kantor Pendidikan Nasional Tingkat Kabupaten. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan agar kita tidak bolak-balik lagi adalah :
  1. Lengkapi dulu berkas-berkas nomer 4, 5, 6, 7, 8, 13, 14 diatas sebelum lanjut ke langkah selanjutnya
  2. Setelah itu silahkan menuju ke Kantor Desa untuk minta surat pengantar bahwa benar-benar telah kehilangan Ijasah.
  3. Lalu ke Sekolah terkait untuk minta surat pengantar (point 1 dan 2 bisa ditukar, mana yang lebih dekat tempatnya silahkan didahulukan)
  4. Selanjutnya menuju ke Polsek untuk minta Surat Kehilangan
  5. Setelah itu silahkan menuju ke Stasiun Radio terdekat untuk menyiarkan kehilangan tersebut
  6. Kemudian silahkan cari teman satu angkatan atau satu kelas pada waktu di sekolah dahulu untuk dijadikan saksi dengan meminta foto copy ijasah (dilegalisir) & foto copy KTP.
  7. Lalu silahkan buat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dan Surat Pernyataan Saksi (silahkan datang ke tempat pengetikan jika anda tidak bisa membuatnya)
  8. Setelah 7 point diatas sudah lengkap, silahkan kembali ke Sekolah terkait untuk meminjam Buku Induk Asli (kalau boleh), jika tidak boleh maka harus ada salah satu guru yang ikut pergi ke Diknas Kabupaten dan foto copy Buku Induk dilegalisir untuk dibawa ke Diknas Kabupaten.
  9. Kemudian langkah terakhir menuju ke Dinas Pendidikan Kabupaten untuk menyerahkan berkas-berkas yang sudah ada tersebut untuk di bawa ke Tingkat Provinsi.
  10. Langkah terakhir yaitu MENUNGGU Surat Keterangan Pengganti Ijasah yang hilang tersebut. Karena Ijasah asli hanya bisa diterbitkan 1 (satu) kali.
jangan lewatkan : Panduan Lengkap Merakit Komputer

Mungkin langkah-langkah diatas kelihatan rumit, tapi bagaimanapun juga jika kita memang membutuhkannya maka mau tidak mau harus rela melewati prosedur diatas. Namun menurut pandangan saya pribadi, setiap daerah punya kebijakan tersendiri dalam menerbitkan syarat-syarat tersebut diatas. Jadi syarat-syarat diatas belum tentu sama dengan di daerah sobat blogger. Tapi paling tidak, pengalaman saya diatas bisa dijadikan acuan dalam melakukan proses mengurus Ijasah yang hilang. Lebih baik berkas tidak terpakai dari pada nanti ada berkas yang kurang dan kita harus bolak-balik kesana-kemari lagi.

Syarat Mengurus Ijasah Yang Hilang
CONTOH PERMOHONAN PENGGANTI IJASAH

Syarat Mengurus Ijasah Yang Hilang
CONTOH SURAT PERNYATAAN SAKSI

Syarat Mengurus Ijasah Yang Hilang
CONTOH SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK

Semoga artikel diatas bisa memberi manfaat buat kita semua. Jika memang artikel ini berguna, silahkan di share kepada siapa saja yang membutuhkan informasi tentang mengurus ijasah yang hilang. Sampai jumpa pada artikel menarik selanjutnya.
Artikel Menarik Lainnya
Previous Post
Next Post

0 komentar:

- Pengunjung yang hebat pasti meninggalkan komentar
- Komentar IKLAN / LINK AKTIV tidak akan di Publish
- Komentar mengandung unsur SARA tidak akan di Publish
- Komentarlah dengan bijak sesuai topik artikel
- Komentar anda menjadi undangan bagi saya

Followers